Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme APHP diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), APHP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi keahlian sebagai APHP (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
