Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Jabatan Fungsional APHP Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional APHP Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional APHP; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan dan mendapat persetujuan Menteri.
