Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga di bidang perikanan dan/atau kelautan, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang perikanan dan/atau kelautan, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian; f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil perikanan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional APHP Kategori Keterampilan, jabatan fungsional APHP Ahli Pertama, dan jabatan fungsional APHP Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional APHP Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional APHP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan.
