PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat APHP yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), APHP yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
