Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penguji Mutu Barang wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
