Pasal 52
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penguji Mutu Barang; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengujian Mutu Barang; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Pengujian Mutu Barang; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penguji Mutu Barang; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
