Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: a. jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji/dikalibrasi; b. jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian/kalibrasi; c. jumlah komoditi yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib; d. jumlah industri dan importir yang melakukan usaha komoditi Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib;
e. jumlah industri dan importir yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara sukarela; f. jumlah komoditi ekspor yang memerlukan pemenuhan persyaratan standar negara tujuan ekspor; g. jumlah data teknis untuk mendukung penanganan hambatan teknis ekspor, penyusunan standar, regulasi/kebijakan; h. jumlah standar baru yang diterapkan negara tujuan ekspor; i. jumlah sampel obyek uji profisiensi/uji banding yang disiapkan; dan j. jumlah reference material atau candidate reference material yang dibuat. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
