Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Mutu Barang, unsur kepegawaian, dan Penguji Mutu Barang. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penguji Mutu Barang Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penguji Mutu Barang Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keahlian; (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penguji Mutu Barang. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penguji Mutu Barang yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Mutu Barang; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Mutu Barang, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penguji Mutu Barang. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai Pusat; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
