Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penguji Mutu Barang dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Penguji Mutu Barang terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengujian mutu barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya; dan 2) pejabat pimpinan tinggi pertama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia. b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Mahir dan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
