Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penguji Mutu Barang kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir. (2) Penguji Mutu Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Penguji Mutu Barang kategori Keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; (4) Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
