Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penguji Mutu Barang Pemula; b. 5 (lima) untuk Penguji Mutu Barang Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Mutu Barang Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) bagi Penguji Mutu Barang Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Penguji Mutu Barang wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (6) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
