PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 19
BAB 6 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
