Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengujian Mutu Barang; c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
