Pasal 31
BAB 12 — FORMASI
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai formasi jabatan Paramedik Veteriner dengan ketentuan, sebagai berikut: a. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Paramedik Veteriner yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); b. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah Daerah dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Paramedikk Veteriner yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-
masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
