Pasal 11
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan a. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan;
b. Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner; c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; d. Perolehan penghargaan/tanda jasa; e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah; g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan h. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja. (4) Rincian kegiatan Paramedik Veteriner dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
