PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 6
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Medik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi:
- Persiapan; dan
- Pelaksanaan;
- Pengembangan Metode, meliputi: a) Pengembangan kesehatan hewan; b) Analisa resiko kesehatan hewan; c) Pedoman peningkatan kesehatan hewan; d) Kebijakan kesehatan hewan; dan e) Penyusunan peraturan perundang-undangan. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
- Pengalihbahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
- Pembuatan dan penyusunan bahan informasi. d. Penunjang tugas Medik Veteriner, meliputi:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Medik Veteriner;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.
