Pasal 5
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Medik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Medik Veteriner; b. MENETAPKAN pedoman formasi jabatan Medik Veteriner; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Medik Veteriner; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan Medik Veteriner; e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Medik Veteriner; f. mensosialisasikan jabatan Medik Veteriner serta petunjuk pelaksanaannya; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Medik Veteriner; h. mengembangkan sistem informasi jabatan Medik Veteriner; i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Medik Veteriner; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Medik Veteriner; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Medik Veteriner; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Medik Veteriner.
