Pasal 20
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai Medik Veteriner Pusat bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Medik Veteriner Kementerian bagi pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian; c. Tim Penilai Medik Veteriner Provinsi bagi pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan di Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan d. Tim Penilai Medik Veteriner Kabupaten/Kota bagi pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan di Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
