Pasal 19
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Medik Veteriner Utama di lingkungan Kementerian Pertanian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan pada Kementerian Pertanian, bagi Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian; c. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan Provinsi bagi Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan Kabupaten/Kota bagi Medik Veteriner Pertama dan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
