Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, unsur kepegawaian, dan Pembina Jasa Konstruksi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pembina Jasa Konstruksi. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pembina Jasa Konstruksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Jasa Konstruksi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pembina Jasa Konstruksi. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi.
