Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Jasa Konstruksi: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan jasa konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
