PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Pembina Jasa Konstruksi diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
