PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya. (2) Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
