Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Pembina Jasa Konstruksi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pembina Jasa Konstruksi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
