Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksimelalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi harus berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya serta berijazah paling rendah magister untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
