Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang
- teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, teknik ekonomi konstruksi;
- hukum;
- ekonomi;
- administrasi publik; atau
- bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya;
e. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama berijazah paling rendah magister di bidang:
- teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, teknik ekonomi konstruksi;
- hukum;
- ekonomi;
- administrasi publik; atau
- bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang Pembinaan Jasa Konstrusi paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhanjenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 4 harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
