Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang:
- teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, atau teknik ekonomi konstruksi;
- hukum;
- ekonomi; atau
- administrasi publik; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Pembina Jasa Konstruksi.
(5) Pembina Jasa Konstruksi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
