PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Hukum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Hukum Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Hukum Ahli Madya. (2) Analis Hukum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
