Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Hukum Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Hukum Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Hukum wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
