PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; atau d. promosi.
