PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
