PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
