PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 45
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
