PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk kegiatan Kompetisi. (2) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.
