PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 41
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah objek penyuluhan; dan b. rasio cakupan penyuluhan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
