PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Pasal 23
BAB 12 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN ARSIPARIS
Arsiparis diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Arsiparis.
