PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Pasal 22
BAB 11 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jumlah/volume arsip yang tercipta; b. lingkup unit kerja atau satuan organisasi yang dibina; c. jumlah arsip dinamis yang dikelola; d. jumlah arsip statis yang dikelola; dan e. bentuk/media arsip yang tercipta. (2) Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis diatur lebih lanjut oleh ANRI sebagai Instansi Pembina Jabatan Arsiparis.
