Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional TPHPI dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. TPHPI Pemula, meliputi:
laporan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
laporan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
laporan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
laporan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
laporan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
laporan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
laporan perawatan ikan sampel;
laporan perawatan kualitas air sampel;
laporan pengamanan objek Karantina Ikan;
laporan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
laporan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan; b. TPHPI Terampil, meliputi:
laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
laporan pemeriksaan kondisi media pembawa;
laporan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
laporan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
laporan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
laporan perawatan spesimen pengujian;
laporan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
laporan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
laporan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
laporan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
laporan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
laporan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; c. TPHPI Mahir, meliputi:
dokumen penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
dokumen rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
laporan sterilisasi alat dan bahan;
laporan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
laporan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
laporan anastesi ikan;
laporan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
laporan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
laporan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
laporan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
laporan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
laporan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
laporan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. TPHPI Penyelia, meliputi:
dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;
dokumen pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
dokumen klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
laporan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
dokumen materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
laporan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
laporan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
laporan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
laporan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
laporan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
laporan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan.
