Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sesuai jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. TPHPI Pemula, meliputi:
melakukan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
melakukan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
melakukan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
melakukan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
melakukan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
melakukan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
melakukan perawatan ikan sampel;
melakukan perawatan kualitas air sampel;
melakukan pengamanan objek Karantina Ikan;
melakukan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
melakukan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan; b. TPHPI Terampil, meliputi:
melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
melakukan pemeriksaan kondisi media pembawa;
melakukan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
melakukan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
melakukan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
melakukan perawatan spesimen pengujian;
melakukan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
melakukan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
melakukan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
melakukan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
melakukan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
melakukan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; c. TPHPI Mahir, meliputi:
melakukan penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
menyusun rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
melakukan sterilisasi alat dan bahan;
melakukan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
melakukan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
melakukan anastesi ikan;
melakukan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
melakukan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
melakukan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
melakukan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
melakukan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
melakukan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
melakukan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
melakukan verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. TPHPI Penyelia, meliputi:
melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
melakukan pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
melakukan klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
melakukan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
melakukan penyiapan materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
melakukan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
melakukan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
melakukan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
melakukan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi, dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
melakukan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) TPHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
