PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN...
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit TPHPI yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit kerja yang membidangi Karantina Ikan.
