Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK TPHPI diajukan oleh: a. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan b. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi TPHPI Pemula sampai dengan TPHPI Penyelia di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
