PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 72
(1)
Kompensasi
diberikan
kepada
setiap
orang
perseorangan
yang
memiliki
Hewan
sehat
yang
hewannya
didepopulasi
berdasarkan
pedoman
pemberantasan Wabah Penyakit Hewan.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
setelah
berkoordinasi
dengan
lembaga
yang
terkait
dengan
penanganan
Wabah
atau
bencana,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kompensasi, persyaratan, dan tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.
