PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 71
(1)
Dalam hal terdapat Hewan yang tidak berpemilik
diduga
membawa
Penyakit
Hewan
menular
yang
membahayakan kesehatan Hewan lain dan manusia,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
dan
Kementerian
melakukan
pendepopulasian Hewan.
(2)
Dalam
melakukan
pendepopulasian
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Kementerian dapat bekerjasama dengan organisasi
profesi kedokteran Hewan.
