PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 69
(1)
Pendepopulasian
Hewan
dilakukan
oleh
Peternak,
Perusahaan
Peternakan,
pemelihara
Hewan,
atau
penanggungjawab Hewan di bawah pengawasan Dokter
Hewan.
(2) Dalam ...
(2)
Dalam
melaksanakan
pengawasan,
Dokter
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan
visum Dokter Hewan Berwenang.
(3)
Pelaksanaan
pendepopulasian
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip
kesejahteraan Hewan.
