Pasal 68
(1)
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf h dapat dilakukan pada Hewan yang
sakit,
terduga
sakit,
dan/atau
Hewan
pembawa
Penyakit Hewan.
(2)
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemotongan Hewan;
b. pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;
c. pengeliminasian Hewan; dan
d. eutanasia.
(3)
Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit,
atau Hewan pembawa Penyakit Hewan yang berpotensi
menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau
lingkungan hidup.
(4)
Pemusnahan
populasi
Hewan
di
daerah
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
jika dipastikan Hewan di daerah tertentu tersebut
menjadi sumber penyebaran Penyakit Hewan menular
yang bersifat eksotik dan/atau penularannya cepat.
(5)
Pengeliminasian Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Hewan liar, dan
Satwa Liar yang sakit, terduga sakit, dan/atau satwa
pembawa Penyakit Hewan.
(6)
Pengeliminasian Satwa Liar yang sakit, terduga sakit,
dan/atau satwa pembawa Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilakukan
dengan
memperhatikan status konservasi.
