PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 64
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali. (2) Sarana ...
(2) Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat disucihamakan harus dimusnahkan.
