PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 63
(1)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf f dilakukan berdasarkan jenis
Hewan, jenis Penyakit Hewan, waktu, dan tempat
pemusnahan.
(2)
Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit
Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan daerah
terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa
dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan.
(3)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di tempat kejadian dengan cara
pembakaran dan/atau penguburan.
(4)
Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Peternak, pemelihara,
dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga
sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
