PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 57
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan Penyakit Hewan yang berada pada daerah Wabah. (2) Pengebalan ...
(2) Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak, masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.
