PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 56
(1) Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b ke dan dari daerah Wabah dilakukan melalui tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap Penyakit Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan Penyakit Hewan. (2) Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan Hewan.
Bagian Keempat Pengebalan Hewan
