PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 36
Penerapan biosafety dan biosecurity harus dilakukan paling sedikit pada pembibitan, budidaya, tempat penampungan Hewan, pasar Hewan, rumah potong Hewan, alat angkut Hewan, tempat pelayanan kesehatan Hewan, unit konservasi, dan Laboratorium Veteriner.
